Jakarta – Pemerintah memberikan sejumlah stimulus untuk menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 di Jakarta pada Rabu 28 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB.
Melalui kebijakan tersebut harga tiket pesawat diproyeksikan turun sekitar 11 hingga 12 persen. Oleh karena itu kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan bepergian menggunakan transportasi udara.
Selain itu stimulus tersebut juga bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas nasional. Kemudian pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada akhir tahun.
Dua Stimulus Turunkan Tarif Penerbangan Nataru
Stimulus pertama berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Selanjutnya stimulus kedua berupa diskon atau pengurangan tarif layanan kebandarudaraan sebesar 50 persen di Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F Laisa menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat yang akan bepergian selama libur Nataru.
Harga Diproyeksi Turun 11 Hingga 12 Persen Tergantung Rute
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung kelancaran mobilitas nasional tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi pada akhir tahun.
“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen,” ujar Lukman dikutip dari keterangan resmi.
Lukman menambahkan bahwa besaran penurunan harga dapat berbeda di setiap penerbangan. Hal tersebut tergantung pada rute jadwal dan komponen tarif yang berlaku.
“Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” imbuhnya.
Periode Berlaku Stimulus dan Pengawasan Pemerintah
Lukman mengatakan bahwa stimulus tersebut berlaku untuk penerbangan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu periode pembelian tiket yang mendapatkan stimulus berlangsung pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut Kementerian Perhubungan akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan. Selain itu pengawasan akan dilakukan untuk memastikan stimulus berjalan sesuai ketentuan.
Oleh karena itu manfaat stimulus diharapkan dapat dirasakan masyarakat selama periode Nataru secara optimal.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” jelas Lukman.

