Patroli Siber Polda Sumut Ungkap Kasus Siaran Langsung Pornografi Di Media Sosial

Reserse Siber Polda Sumut tindak tegas semua aksi pornografi di medsos

banner 468x60

Buletinmedan.com – Medan, 3 September 2026. Patroli siber yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berbuah hasil. Seorang perempuan berinisial IP diamankan karena diduga menyiarkan konten pornografi lewat fitur siaran langsung di media sosial.

Kasus ini pertama kali terendus pada 28 Juli 2026. Saat itu petugas menemukan siaran langsung di salah satu platform yang diduga bermuatan pornografi.

banner 336x280

“Dari hasil pemantauan di ruang digital, kami menemukan adanya aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi,” kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono di Medan, 03/09/2026.

Pengawasan tidak berhenti di situ. Pada 7 hingga 9 Agustus 2026, polisi kembali mendapati akun yang sama melakukan siaran langsung dengan muatan serupa.

Penyidik kemudian mengumpulkan barang bukti digital dan menelusuri akun tersebut. Dari hasil profiling, aktivitas itu diduga terhubung dengan IP.

Pengejaran berujung di sebuah rumah di Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan pada Senin 31 Agustus 2026. Di lokasi, polisi mengamankan IP bersama barang-barang yang diduga dipakai untuk siaran.

Barang bukti yang disita antara lain dua telepon seluler, diska lepas berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, dan sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat membuat konten.

Selain itu penyidik juga mengamankan sejumlah akun media sosial dan dompet digital yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.

Dari penyelidikan sementara, IP diduga sudah melakukan siaran langsung bermuatan pornografi sejak pertengahan 2025.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 407 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polda Sumut menegaskan akan terus memperketat patroli dan pengawasan di ruang digital. Masyarakat juga diimbau agar menggunakan media sosial secara bijak dan tidak memanfaatkannya untuk kegiatan yang melanggar hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed